Influencer Roberto Diduga Lakukan Kekerasan pada Istri Siri di Medan dalam Ruang Tertutup

Peristiwa yang mengguncang kota Medan baru-baru ini melibatkan sosok influencer yang dikenal dengan gaya hidupnya yang mencolok, Roberto. Dugaan aksi brutal terhadap seorang wanita muda, Saras, yang disebut sebagai istri siri Roberto, menjadi sorotan publik dan pihak berwajib.
Dugaan Penyekapan dan Kekerasan
Perempuan berusia 26 tahun ini, Saras, yang tinggal di Medan Selayang, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai Roberto. Roberto, seorang influencer yang sering kali memamerkan perhiasan emasnya, diduga telah melakukan aksi brutal tersebut.
Laporan resmi terkait insiden ini telah diajukan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/1117/III/2026/SPKT. Tempat kejadian perkara disebut berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia, juga di sebuah gedung di Kampung Madras, dekat Sun Plaza.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Saras dihubungi oleh Roberto untuk mengambil barangnya. Saras, yang disebut-sebut sebagai istri siri Roberto—tanpa sepengetahuan ibunya, datang ke lokasi bersama adiknya, Bobby, pada Sabtu sore tanggal 15 Maret 2026. Namun, situasi berubah drastis begitu Saras tiba di lokasi.
“Saya berada di lantai dua dan adik saya masih di bawah tangga, saya langsung ditarik paksa oleh Roberto dan dikunci di dalam kamar bersama anak saya,” ungkap Saras. Di dalam kamar tersebut, Saras mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik.
“Saya dipukul, ditendang, dicekik, dan tidak diizinkan keluar,” katanya. Sementara itu, adiknya yang berada di lokasi justru diusir oleh keluarga Roberto, membuat Saras tak memiliki pertolongan saat itu.
Kondisi Saras saat Ditemukan
Setelah beberapa hari hilang, Saras akhirnya ditemukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026. Penemuan ini dilakukan oleh keluarga bersama kuasa hukum, didampingi oleh aparat dari Polsek Medan Baru dan Satreskrim Polrestabes Medan.
Saras ditemukan di sebuah kamar gelap di lantai dua bangunan. Lampu dalam kondisi mati, dan tubuh Saras dipenuhi memar. Upaya awal untuk memeriksa lokasi sempat dihalangi, namun petugas akhirnya berhasil masuk dan menemukan Saras dalam kondisi yang memprihatinkan.
Respons Pihak Kepolisian
Meski Saras ditemukan dalam situasi yang diduga kuat sebagai tindak pidana penyekapan dan penganiayaan, keluarga Saras mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban. Kuasa hukum Saras dari Tommy Law Firm menilai polisi seharusnya bisa langsung mengamankan Roberto saat kejadian.
“Jika pelaku tertangkap tangan, seharusnya dapat segera diamankan. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya. Mereka bahkan meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait perampasan kemerdekaan seseorang, selain unsur penganiayaan. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, keluarga Saras berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata. Penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi kunci agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.


