Kuasa Hukum CRAB Resmi Laporkan Bank Mandiri ke OJK Terkait Pencairan Dana Rp123 Miliar

Jakarta – PT Toba Surimi Industries, Tbk, yang lebih dikenal dengan kode emiten CRAB, telah mengambil langkah hukum yang signifikan dengan melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 16 Maret. Tindakan ini diambil setelah perusahaan merasa dirugikan akibat dugaan pencairan fasilitas kredit yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Peran dan Harapan OJK dalam Penyelesaian Sengketa
Kuasa hukum PT TSI, David Tobing, menyampaikan bahwa mereka berharap OJK dapat berfungsi sebagai mediator yang adil dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan kliennya dan Bank Mandiri. Pihaknya percaya bahwa intervensi OJK sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.
Pernyataan Kerugian yang Diderita
David menjelaskan, “Klien kami merasa dirugikan karena dituduh memiliki tunggakan di Bank Mandiri sebesar Rp123,2 miliar. Tuduhan ini muncul dari pencairan 54 lembar cek yang telah diaktivasi, ditandatangani, dan dikonfirmasi oleh direksi TSI.” Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, 18 Maret.
Latar Belakang Perjanjian Kredit Modal Kerja
David Tobing menjelaskan bahwa PT TSI merupakan nasabah yang telah menerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri. Perjanjian kredit ini telah disepakati sejak tahun 2009 di hadapan Notaris Ferry Susanto Limbong yang berkantor di Medan, Sumatera Utara.
Pernyataan Tidak Ada Pencairan Dana
Menurut kuasa hukum, PT TSI tidak pernah mencairkan dan menikmati dana KMK sebesar Rp123,3 miliar tersebut. Oleh karena itu, mereka juga telah melaporkan sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat dalam pencairan fasilitas tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana, kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Perhatian Khusus kepada OJK
David menekankan harapan mereka kepada OJK, khususnya di bidang pengawasan bank, untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus ini. Ia percaya bahwa OJK memiliki kapasitas untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Optimisme Terhadap Ketua OJK Baru
Kuasa hukum ini menunjukkan keyakinannya bahwa OJK akan bersikap objektif dalam menangani kasus ini. Ia juga menggarisbawahi pengalaman Ketua OJK yang baru, Friderica Widyasari Dewi, yang memiliki latar belakang yang kuat dalam perlindungan konsumen.
“Ketua OJK, Ibu Kiki, sebelumnya merupakan anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen. Saya yakin beliau akan berani mengambil tindakan yang diperlukan, mengingat masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” ungkap David dengan penuh harapan.
Kronologi Dugaan Pencairan Dana Melawan Hukum
Awalnya, PT TSI (CRAB) memiliki fasilitas KMK sekitar Rp96 miliar dari Bank Mandiri yang digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan. Namun, muncul permasalahan ketika terjadi pencairan dana yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh oknum karyawan baik dari PT TSI maupun Bank Mandiri antara tanggal 29 September hingga 30 Oktober 2025 di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan, Sumut.
Aliran Dana yang Diduga Ilegal
Menurut pihak kuasa hukum, dana KMK tersebut diduga mengalir ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan PT TSI. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang serius dalam proses pencairan dana.
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Pihak kuasa hukum menilai bahwa Bank Mandiri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga tidak mematuhi peraturan APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) dalam proses pencairan dana ini. Tindakan pencairan yang dilakukan secara berulang dengan nilai besar ini menambah kecurigaan terhadap proses yang berlangsung.
Rincian Transaksi yang Mencurigakan
Berikut adalah rincian transaksi yang diungkapkan oleh kuasa hukum:
- 29 September 2025: Terdapat 7 transaksi tunai dengan total senilai Rp18,9 miliar.
- 30 September 2025: Terjadi 8 transaksi tunai dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
David menegaskan bahwa selama proses ini, pihak Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada direksi PT TSI atau CRAB. Bahkan, tidak ada permintaan dokumen pendukung sesuai dengan prosedur perbankan yang umumnya berlaku.
“Seandainya pihak Bank Mandiri menjalankan proses bisnis dengan benar, masalah yang merugikan klien kami ini tidak perlu terjadi. Sebagai bank negara terbesar di Indonesia, seharusnya prinsip kehati-hatian dan APU PPT diterapkan secara ketat. Bank Mandiri harus bertanggung jawab dalam merehabilitasi kerugian nasabah dan memperbaiki prosedur internalnya, termasuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas David dengan tegas.