Perayaan Paskah Oikumene di Tebingtinggi Dibatalkan, Dana APBD Dialokasikan untuk Dua Ormas

Perayaan Paskah Oikumene di Kota Tebingtinggi mengalami pembatalan untuk dua tahun berturut-turut. Meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah setempat tidak melanjutkan tradisi tahunan ini. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik, terutama di kalangan masyarakat Kristen yang menantikan perayaan tersebut.
Alokasi Anggaran yang Menjadi Sorotan
Dalam dokumen SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), tercatat bahwa pada anggaran tahun 2026, terdapat alokasi sekitar Rp70 juta untuk perayaan Paskah Oikumene. Namun, keberadaan alokasi tersebut tidak menjamin terlaksananya kegiatan yang telah menjadi tradisi bagi masyarakat Kristen di Tebingtinggi.
Peran Dinas Kesejahteraan Rakyat
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Tebingtinggi, Azanul Aqbar Lubis, menjelaskan bahwa pelaksanaan Perayaan Paskah Oikumene kini diserahkan kepada dua organisasi keagamaan Kristen yang ada di kota tersebut. Menurutnya, Kesra hanya berfungsi sebagai penyedia untuk pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam acara tersebut.
“Mereka adalah organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perayaan Paskah, sementara kami dari Kesra akan memfasilitasi dana untuk kegiatan ini,” imbuhnya. Meskipun demikian, langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai inklusivitas perayaan yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh umat Kristen di Tebingtinggi.
Implikasi Sosial dari Pembatalan Perayaan
Pembatalan perayaan ini berpotensi mengakibatkan ketidakadilan di kalangan umat Kristen yang ada di Tebingtinggi. Dengan penyerahan tanggung jawab kepada organisasi tertentu, perayaan ini hanya dapat dirasakan oleh segmen umat Kristen yang terlibat, yang menciptakan kesan eksklusivitas.
Regulasi Keuangan yang Mengatur Pengelolaan Dana
Regulasi yang ada, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pemerintah harus mendistribusikan anggaran secara adil. Hal ini bertujuan agar manfaat dari penggunaan dana publik dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau golongan.
Namun, dalam kasus ini, tampak jelas bahwa alokasi dana APBD untuk Perayaan Paskah Oikumene tidak dilakukan secara proporsional, yang berpotensi menciptakan ketidakpuasan dan perpecahan di kalangan umat Kristiani di kota ini.
Tanggapan dari Anggota DPRD
Ogamota Hulu, seorang anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang juga merupakan salah satu tokoh umat Kristiani, memberikan tanggapan serius terkait masalah ini. Menurutnya, penggunaan dana untuk kegiatan Paskah Oikumene seharusnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada organisasi tertentu, karena perayaan ini adalah kegiatan yang diorganisir oleh pemerintah daerah untuk masyarakat.
“Sebenarnya, perayaan Paskah Oikumene adalah kegiatan yang seharusnya ditangani oleh pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, bukan hanya oleh organisasi tertentu. Kami berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kesra dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini secara mendalam,” ungkapnya.
Menuju Solusi yang Inklusif
Ke depan, penting untuk memastikan bahwa perayaan Paskah Oikumene bisa berlangsung secara inklusif, di mana seluruh umat Kristen di Tebingtinggi dapat merasakan kebahagiaan dan makna dari perayaan tersebut. Dengan adanya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.
- Perayaan Paskah Oikumene harus melibatkan semua umat Kristen.
- Anggaran publik perlu dikelola secara transparan dan akuntabel.
- Pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait penggunaan dana.
- Rapat Dengar Pendapat sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
- Menjaga persatuan dan kesatuan umat dalam perayaan keagamaan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Perayaan Paskah Oikumene di Kota Tebingtinggi dapat dilaksanakan dengan baik, serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh umat Kristen, tanpa terkecuali. Keberlanjutan perayaan ini akan menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola anggaran daerah yang adil dan bertanggung jawab.



