
Dalam beberapa waktu terakhir, dunia jurnalisme kembali dikejutkan oleh maraknya kasus teror yang menyasar wartawan, terutama terkait dengan praktik pinjaman online (pinjol) yang tidak bertanggung jawab. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang wartawan yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST). Ia mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari aplikasi pinjol. Kasus ini menyoroti betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh para jurnalis dan keluarga mereka, serta pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kasus Teror Terhadap Wartawan
Mansar, seorang wartawan dari KabarXXI.Com, mengungkapkan bahwa ia menjadi korban teror yang diduga dilakukan oleh oknum DC dari pinjol. Dalam pernyataannya, ia menyatakan menerima berbagai ancaman, termasuk ancaman pembunuhan dan fitnah yang ditujukan untuk mendiskreditkan dirinya.
Ancaman tersebut tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga berupa pesan berantai yang terus menyudutkannya. Hal ini terjadi pada tanggal 12 April 2026, dan semakin memperburuk kondisi psikologis Mansar dan keluarganya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar penagihan utang, melainkan sudah mengarah pada tindak kriminal yang meresahkan.
Definisi Teror dalam Konteks Pinjol
Mansar menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialaminya jauh lebih serius daripada sekadar urusan utang. Ia mencatat bahwa sebagai seorang wartawan, ia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Pernyataannya ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap tindakan-tindakan yang merugikan individu, terutama yang berkaitan dengan profesi jurnalisme.
- Ancaman pembunuhan
- Fitnah terbuka
- Pesan berantai intimidasi
- Teror terhadap keluarga
- Pelanggaran hak asasi manusia
Pentingnya Perlindungan Terhadap Wartawan
Di sisi lain, Angga Apria Siswanto, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi yang dihadapi oleh Mansar. Ia meminta agar Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap praktek pinjol yang meresahkan masyarakat, termasuk perilaku DC yang seringkali melampaui batas.
Angga menegaskan bahwa isu pinjol adalah masalah serius yang dapat menyebabkan dampak psikologis yang berat bagi korban. Banyak orang yang mengalami depresi bahkan sampai pada titik putus asa yang ekstrem, seperti bunuh diri, akibat tekanan yang dihasilkan oleh praktik penagihan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Dampak Sosial dan Psikologis dari Praktik Pinjol
Kasus seperti yang dialami Mansar bukanlah fenomena yang baru. Sudah banyak laporan yang menunjukkan bahwa praktik pinjol sering kali diwarnai oleh intimidasi dan kekerasan. Beberapa dampak yang bisa terjadi akibat teror ini antara lain:
- Gangguan psikologis yang parah
- Ketidakstabilan emosional
- Pikiran untuk bunuh diri
- Kehilangan kepercayaan diri
- Kerusakan hubungan sosial dan keluarga
Langkah-Langkah Hukum yang Ditempuh
Menanggapi situasi yang dihadapi oleh Mansar, ia memutuskan untuk menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) guna berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan hukum bagi wartawan yang terancam keselamatannya.
Ketua LBH Sikap Serang, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum kepada Mansar. Ia menekankan bahwa utang adalah masalah perdata, tetapi jika ada tindakan yang mengarah pada pidana, maka hal itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum untuk Tindakan Hukum
Hendi menegaskan bahwa ancaman atau intimidasi yang dilakukan melalui pesan, seperti WhatsApp, merupakan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Dengan demikian, ada landasan hukum yang kuat untuk menindak para pelaku intimidasi ini.
- Pasal 29 UU ITE
- Pasal 45B UU ITE
- Perlindungan hukum bagi wartawan
- Penegakan hukum terhadap teror
- Perlunya tindakan tegas oleh pihak berwenang
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat mengenai praktik pinjol dan dampaknya terhadap individu perlu ditingkatkan. Edukasi tentang hak-hak hukum dan cara melindungi diri dari praktik pinjol yang merugikan sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik pinjol yang merugikan juga sangat diperlukan. Dengan begitu, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi korban dan mengatasi masalah ini secara lebih efektif.
Pendidikan dan Advokasi Sebagai Solusi
Pendidikan tentang risiko dan dampak dari pinjol, serta cara mengatasi tekanan dari DC, perlu menjadi fokus utama. Masyarakat harus dilengkapi dengan informasi yang cukup agar dapat mengenali tanda-tanda teror dan intimidasi, serta tahu langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi diri mereka sendiri.
- Penyuluhan tentang pinjol
- Pelatihan hak-hak hukum
- Pusat pengaduan untuk korban
- Kerjasama dengan lembaga hukum
- Program dukungan psikologis
Kasus yang dialami oleh Mansar menjadi pengingat bahwa masalah pinjol dan intimidasi yang dialami oleh wartawan harus segera ditangani. Tindakan tegas dari pihak berwenang dan dukungan hukum yang memadai adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak wartawan dan mencegah terjadinya aksi teror lebih lanjut. Dalam hal ini, kolaborasi antara masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.




