Polres Lhokseumawe Mengungkap Kasus Senjata Api Ilegal Jenis AK 47 secara Resmi

Polres Lhokseumawe baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah kasus penting mengenai kepemilikan senjata api ilegal, khususnya jenis AK-47, yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pengungkapan ini melibatkan penangkapan dua tersangka, sementara satu pelaku lain masih dalam pencarian dan sudah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh senjata api ilegal.
Pengungkapan Kasus Senjata Api Ilegal
Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe berawal dari kegiatan pengamanan masyarakat pada 25 Desember 2025 di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. Pada saat itu, petugas mencurigai perilaku salah satu tersangka yang terlihat membawa sebuah tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta sejumlah amunisi di dalam tas tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen
- Lima butir amunisi
- Satu bilah pisau
- Satu unit handphone
- Satu unit sepeda motor trail
- Satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Lhokseumawe dalam menangani masalah senjata api ilegal, yang sering kali menjadi sumber konflik dan kekacauan.
Pernyataan Resmi dari Kapolres
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, ABBP Dr. Ahzan, S.H, S.I.K., M.S.M., M.H, memberikan penjelasan mengenai proses penangkapan tersebut. Ia didampingi oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., dan Kasat Reskrim, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn. dalam acara yang berlangsung pada Rabu pagi, 8 April 2026.
Awal Penyelidikan
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai ketika petugas mencurigai bahwa tersangka berniat untuk menciptakan keributan dalam acara masyarakat yang sedang berlangsung. Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang saat ini sudah berstatus DPO. Informasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal yang lebih luas.
Operasi Pencarian Senjata AK-47
Seiring dengan berkembangnya penyelidikan, polisi melakukan penelusuran lebih lanjut ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, mereka menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah salah satu tersangka.
Proses Penemuan Senjata
Senjata yang ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah ini hanya dapat diungkap setelah dilakukan penggalian oleh petugas. Penemuan ini menunjukkan bahwa para pelaku sangat berhati-hati dalam menyimpan senjata ilegal, tetapi upaya kepolisian berhasil mengungkapkan lokasi penyimpanannya.
Pengejaran Pelaku DPO
Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa senjata api laras panjang yang ditemukan adalah milik pria berinisial B yang masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melacak dan menangkap pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka juga berupaya mendalami lebih lanjut mengenai sistem kepemilikan senjata api ilegal yang ada di daerah tersebut.
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Selain mengamankan senjata, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tersangka lainnya bernama M. Tersangka M diamankan bersama dengan sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang mereka lakukan dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Pentingnya Tindakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam menangani kepemilikan senjata api ilegal. Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga memastikan bahwa tindakan serupa tidak terjadi di masa depan.
Komitmen Polres Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan memburu pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang lebih besar.
Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa aparat penegak hukum selalu siap untuk melindungi dan menjaga keamanan publik. Upaya berkelanjutan dalam memberantas senjata api ilegal adalah langkah yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.

