Gaji Keuchik di Aceh Besar Kini Dapat Dicairkan Secara Resmi dan Mudah

Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, di mana Peraturan Bupati terkait pencairan dan pemanfaatan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk Tahun Anggaran 2026 telah diselesaikan. Hal ini memungkinkan pemerintah gampong untuk mengajukan usulan pencairan dana sesuai dengan prosedur yang berlaku, menciptakan peluang baru bagi pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Pentingnya Pencairan Dana Gampong
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola keuangan gampong berjalan dengan baik. Dengan demikian, hal ini juga berkontribusi pada keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di desa-desa. Proses yang jelas dan teratur sangat penting agar setiap dana yang dicairkan dapat digunakan secara efektif.
Pernyataan Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos MSi, menegaskan bahwa semua tahapan penyusunan dan harmonisasi regulasi telah dilakukan dengan seksama. “Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan seluruh proses yang diperlukan untuk Perbub Aceh Besar mengenai pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong. Saat ini, pemerintah gampong diizinkan untuk mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya pada Jumat, 10 April 2026.
Peluang untuk Semua Gampong
Dengan selesainya regulasi ini, Pemkab Aceh Besar memberi kesempatan bagi semua gampong untuk segera mengajukan permohonan pencairan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sekda yang akrab disapa BJ tersebut juga menyatakan bahwa penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menuntaskan Polemik Gaji Keuchik
“Kami tidak memiliki niatan untuk memperlama proses. Semua ini merupakan hasil dari langkah-langkah yang harus dilalui. Kini polemik mengenai gaji keuchik telah kami anggap selesai. saya mendorong para keuchik untuk segera menyiapkan berkas usulan ke kecamatan masing-masing,” tambahnya dengan tegas.
Kepastian dalam Pengajuan Pencairan
Keberhasilan dalam menyelesaikan Perbub memberikan kepastian bagi pemerintah gampong untuk mengajukan pencairan dana. Dananya tidak hanya digunakan untuk operasional pemerintahan, tetapi juga untuk memenuhi hak-hak aparatur gampong. Ini merupakan langkah penting menuju transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Proses Pengajuan oleh Pemerintah Gampong
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Jakfar SP MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan. “Pada 9 April 2026, kami telah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini, berkas tersebut sedang diproses untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ungkapnya.
Persyaratan untuk Pengajuan
Jakfar juga menekankan bahwa pemerintah gampong harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Perbub ADG Tahun Anggaran 2026. Persyaratan ini termasuk:
- Qanun APBG Tahun Anggaran 2026
- Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025
- ADG Bulan Desember Tahun Anggaran 2025
- Bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
- Bukti lunas pembayaran pajak atas belanja Tahun Anggaran 2025
- Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Gampong Tahun 2025
Data Pengajuan Pencairan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari DPMG Aceh Besar, sebanyak 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan proses pencairan. Rincian pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Lhoong: 6 gampong
- Sukamakmur: 2 gampong
- Mesjid Raya: 13 gampong
- Lembah Seulawah: 1 gampong
- Krueng Barona Jaya: 6 gampong
- Leupung: 6 gampong
- Blang Bintang: 26 gampong
Harapan Pemkab Aceh Besar
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap agar proses pencairan ADG dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan dalam pencairan dana juga diharapkan dapat mendorong pembangunan di tingkat gampong.
Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan
Percepatan pencairan dana ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan desa, yang transparan dan akuntabel. Ini merupakan langkah penting untuk berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Besar. Dengan adanya kepastian dalam pencairan gaji keuchik, diharapkan para keuchik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik demi kemajuan desa.